- Posted by : STAI DARUL ABRAR ACEH JAYA
- on : August 14, 2026
![]() |
| Oleh : Junaidi, S.H., M.Ag Kaprodi HES STAI Darul Abrar Aceh Jaya |
Dalam video yang beredar, seorang pengunjung terlihat melafalkan Surah Ad-Dhuha dalam sebuah tantangan yang dikaitkan dengan pemberian minuman beralkohol. Peristiwa pada 9 Agustus 2026 itu kemudian memicu kecaman luas dan masuk ke ranah hukum. Kepolisian melakukan penyelidikan terkait dugaan penistaan agama, sementara sejumlah pihak juga telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum. (Periskop.id)
Di sisi lain, pihak penyelenggara dan brand terkait memberikan klarifikasi bahwa aktivitas tersebut bukan bagian dari program atau konsep promosi resmi. Bahkan, pihak penyelenggara menyatakan mengecam tindakan yang menjadikan agama sebagai bahan challenge atau promosi. (iNews.ID)
Namun, klarifikasi tersebut tidak serta-merta menghapus persoalan.
Ini Bukan Sekadar Persoalan Promosi
Bagi umat Islam, Al-Qur’an adalah Kalamullah. Ia bukan sekadar teks, simbol, atau materi yang dapat diperlakukan seperti bagian dari permainan pemasaran.
Membaca dan menghafal Al-Qur’an adalah ibadah. Karena itu, ketika aktivitas tersebut ditempatkan dalam sebuah mekanisme yang menghubungkan hafalan ayat suci dengan hadiah berupa minuman keras, muncul persoalan serius mengenai penghormatan terhadap kesucian Al-Qur’an.
Yang perlu ditegaskan: yang dipersoalkan bukan orang membaca Al-Qur’an, melainkan konteks dan tujuan yang mengiringi aktivitas tersebut.
Jangan sampai ibadah dijadikan sekadar alat untuk menarik perhatian, menciptakan sensasi, atau meningkatkan engagement sebuah kegiatan komersial.
Lebih problematis lagi ketika imbalan yang dikaitkan dengan aktivitas tersebut adalah minuman keras, sesuatu yang secara tegas dilarang dalam ajaran Islam.
Khamar Tetap Haram
Islam memberikan kedudukan yang jelas terhadap khamar atau minuman yang memabukkan.
Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Ma’idah ayat 90:
Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu beruntung.
Ayat tersebut menunjukkan bahwa minuman keras bukan sesuatu yang dapat dinormalisasi dalam perspektif syariat.
Karena itu, persoalan dalam kasus ini bukan sekadar “membaca Al-Qur’an mendapat hadiah”. Pertanyaan yang lebih serius adalah: pantaskah sesuatu yang sakral dalam agama ditempatkan sebagai bagian dari mekanisme yang pada akhirnya memberikan hadiah berupa sesuatu yang diharamkan?
Jawabannya harus dilihat secara kritis.
Dugaan Penistaan Agama Harus Diusut, Bukan Dihakimi
Peristiwa ini telah masuk dalam ranah hukum dengan dugaan penistaan agama. Karena itu, masyarakat perlu membedakan antara kecaman moral-keagamaan dan pembuktian unsur pidana.
Secara moral dan keagamaan, umat Islam memiliki alasan kuat untuk menyampaikan keberatan ketika kesucian Al-Qur’an diperlakukan secara tidak semestinya.
Namun, apakah suatu tindakan memenuhi unsur tindak pidana penistaan agama atau ketentuan hukum lainnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan untuk menilainya berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Polisi sendiri telah melakukan penyelidikan dan meminta klarifikasi dari pihak-pihak yang berkaitan dengan kejadian tersebut. Lima pihak juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan agama. (Periskop.id)
Maka, usut sampai terang. Jangan ditutup-tutupi, tetapi jangan pula menghakimi sebelum proses hukum selesai.
Ghirah Islamiyah Bukan Alasan untuk Bertindak Anarkis
Kemarahan umat Islam terhadap tindakan yang dianggap merendahkan Al-Qur’an merupakan sesuatu yang perlu dipahami sebagai bentuk ghirah Islamiyah, yaitu kepedulian dalam menjaga kehormatan agama.
Tetapi ghirah harus dikendalikan oleh ilmu dan akhlak.
Kecaman tidak boleh berubah menjadi kekerasan, persekusi, ancaman, ataupun ujaran kebencian. Membela agama dengan cara melanggar hukum justru dapat mengaburkan substansi persoalan.
Karena itu, sikap yang paling tepat adalah tegas dalam prinsip, santun dalam menyampaikan keberatan, dan konstitusional dalam menuntut keadilan.
Jika memang terdapat unsur pelanggaran hukum, biarkan aparat membuktikannya melalui proses yang transparan dan profesional.
Jangan Jadikan Agama sebagai Komoditas
Kasus ini juga seharusnya menjadi peringatan keras bagi industri hiburan, pemasaran, dan komunikasi di Indonesia.
Keinginan menciptakan konten viral tidak boleh menghilangkan pertimbangan etika.
Agama bukan bahan gimmick.
Al-Qur’an bukan properti panggung.
Ayat suci bukan alat untuk meningkatkan engagement.
Dan ibadah bukan komoditas yang dapat dipertukarkan dengan produk komersial.
Dalam dunia komunikasi modern, kreativitas memang diperlukan. Tetapi kreativitas tanpa etika dapat berubah menjadi persoalan sosial, bahkan hukum.
Terlebih ketika kreativitas tersebut menyentuh simbol agama yang memiliki kedudukan sakral bagi masyarakat.
Tanggung Jawab Tidak Berhenti pada Pelaku Langsung
Jika suatu aktivitas terjadi di ruang publik, pertanyaan yang perlu diajukan bukan hanya “siapa yang memegang mikrofon?”, tetapi juga bagaimana pengawasan berlangsung, siapa yang bertanggung jawab atas situasi di lokasi, dan apakah terdapat kelalaian dalam pengawasan kegiatan.
Pihak penyelenggara telah menyatakan bahwa kejadian tersebut berada di luar arahan dan persetujuan mereka. Pernyataan tersebut tentu perlu dihormati sebagai klarifikasi, tetapi aspek tanggung jawab masing-masing pihak tetap harus ditentukan berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan aparat. (Periskop.id)
Artinya, jangan buru-buru menyimpulkan bahwa seluruh pihak bersalah. Tetapi jangan pula menjadikan label “spontan” sebagai alasan untuk menghentikan pemeriksaan.
Jika ada pelanggaran, harus ada pertanggungjawaban. Jika tidak terbukti, harus ada kepastian hukum.
Menjaga Al-Qur’an, Menjaga Akal Sehat
Peristiwa ini semestinya menjadi momentum untuk memperkuat kesadaran bahwa kebebasan berekspresi memiliki tanggung jawab.
Umat Islam berkewajiban menjaga kehormatan Al-Qur’an. Industri kreatif berkewajiban menghormati nilai agama. Penyelenggara kegiatan berkewajiban memastikan ruang publik tetap aman dan tertib. Sementara aparat penegak hukum berkewajiban memastikan setiap dugaan pelanggaran diperiksa secara objektif.
Pada akhirnya, Al-Qur’an tidak boleh dijadikan alat promosi miras, gimmick hiburan, ataupun komoditas untuk mengejar perhatian publik.
Membaca Al-Qur’an adalah ibadah. Menghafalnya adalah kemuliaan. Kemuliaan itu tidak boleh dipertukarkan dengan sesuatu yang bertentangan dengan nilai-nilai syariat.
Menjaga kesucian agama tidak berarti kehilangan akal sehat. Sebaliknya, semakin kuat ghirah terhadap agama, semakin dewasa pula cara memperjuangkannya.
Tegas dalam prinsip.
Santun dalam sikap.
Konstitusional dalam perjuangan.
Dan tuntas dalam penegakan hukum.
Oleh: Junaidi, S.H., M.Ag.
Kaprodi HES STAI Darul Abrar Aceh Jaya dan Anggota DPP ISAD Aceh
Referensi: Serambi Indonesia
